Header Ads


Pelaku Penjambretan di Surabaya Didor Usai Rampas HP Pelajar

Pelaku Penjambretan di Surabaya Didor Usai Rampas HP Pelajar


Majalahqqhoki.com, SURABAYA - Yani Arofiq (35) meringis menahan sakit saat gelar perkara di Polsek Tegalsari, Kota Surabaya. Polisi terpaksa menembak kaki kanannya lantaran kerap melakukan penjambretan dengan kekerasan kepada korbannya.

Petualangan Yani harus berakhir ketika polisi melakukan patroli di Jalan Diponegoro, pagi tadi. Saat itu petugas mendengar warga berteriak jambret.

"Saat tim opsnal reskrim melakukan patroli di Jalan Diponegoro usai salat subuh sekitar pukul 05.15 WIB tadi, mendengar warga berteriak jampret. Kemudian tim mengejar hingga ke Jalan Kartini lalu menabrak motor pelaku. Akan tetapi pelaku sempat melawan petugas dan lari. Kemudian kita lumpuhkan dengan timah panas," terang Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).

Warga Jalan Kupang Panjaan, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari itu ternyata baru saja melakukan penjambretan terhadap korban yang hendak berangkat sekolah dengan menumpang ojek online. Pada saat melintasi Jalan Diponegoro, handphone milik korban jambret.

Agen Sakong Online

"Waktu itu korban sedang bermain handphone. Pelaku mengetahui kemudian mendekati korban. Kemudian menarik handphone korban tersebut langsung lari ke Jalan Kartini. Setelah itu korban berteriak jambret," ungkap David. 

Usai digelandang ke Mapolsek Tegalsari, pelaku diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan salah satu mal di Kota Surabaya. 

"Pelaku memiliki banyak tato di tubuhnya. Ia juga pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu mal di Surabaya," ungkap David.

Dari keterangan polisi, pelaku ternyata juga pernah melakukan hal yang sama di Kawasan Jalan Margorejo. Dari situ polisi berkesimpulan jika sasaran korban adalah masyarakat yang lengah di jalanan.

"Sasarannya tidak pandang umur. Dia memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya," tambah David.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 6 Plus seharga Rp 5 juta dan satu motor bernopol L 3585 QX. Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.


Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.