Pembuang Bayi di Kandang Ayam Diamankan, Pelaku Ibu Sendiri
Majalahqqhokii.com, SURABAYA - Siapa yang membuang bayi di kandang ayam di Tenggilis Mulya terjawab sudah. Polisi mengamankan pelakunya. Ironis, pelaku adalah ibu kandung bayi sendiri.
Ibu yang tega membunuh kemudian membuang bayinya sendiri itu adalah Suci Anis (25), warga Tenggilis Mulyo. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan Rendy, warga Aloha Desa Wage, Sidorjo.
Perkenalan Suci dan Anis berawal pada 2017 atau ketika mereka sama-sama bekerja di home industri pembuatan sendok di Betro, Sidoarjo. Setelah saling suka, akhirnya mereka berdua berpacaran.
Namun pacaran yang mereka jalani tidak sehat. Mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali yang dilakukan di Vila Tretes pada tahun 2017. Hingga akhirnya hubungan itu membuat Suci mengandung.
Anehnya, saat mengandung hingga 9 bulan, keluarga maupun kerabat Suci tidak ada yang mengetahui. Hingga saat ia melahirkan pada Kamis (13/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Agen Sakong Online
"Saat itu, tersangka mau buang air besar di kamar mandi. Ketika itu bayi laki-laki itu lahir. Tersangka panik dan takut diketahui pihak keluarganya kemudian membawa bayi tersebut dan mengambil gunting di kamarnya dalam kondisi berlumuran darah. Setelah mengambil gunting kemudian diguntinglah tali pusar bayi tersebut. Namun bayi tersebut tetap menangis. Akhirnya dibekaplah dengan tangan agar tidak menangis selama 15 menit hingga akhirnya meninggal," kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Totok Sumarianto kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).
Usai si bayi tewas, Suci kemudian mengambil kantong plastik untuk membungkus jenazah bayi tersebut.
"Setelah jenazah bayi dibungkus kantong plastik, sekitar pukul 02.00 WIB jenazah bayi tersebut ditaruh di atas kandang ayam," ujar Totok.
Terungkapnya pembuangan bayi tak bernyawa di atas kandang yang ditemukan pada Jumat (14/9), setelah polisi melakukan penyelidikan selama 1 minggu di lokasi kejadian.
Agen Poker Online
"Dalam proses penyelidikan kami kumpulkan satu keluarga di kawasan Tenggilis Mulya. Saat para ibu-ibu kami kumpulkan, kita interogasi di rumah mereka. Kami tanya dan kami foto. Ada satu wanita marah-marah dan tidak mau. Dari situlah kami mencurigai ada apa dengan perempuan tersebut," kata Totok yang menyebut bahwa perempuan tersebut adalah Suci.
Setelah pihak keluarga dan Suci di desak oleh polisi selama proses penyelidikan, akhirnya Suci mengakui jika jenazah bayi di atas kadang tersebut adalah bayinya.
"Setelah melalui proses pendekatan dan penyelidikan. Tersangka terdesak dan mengakui perbuatannya. Pengakuan tersangka juga sempat membuat syok keluarganya terutama ibunda tersangka," ujar Totok.
Dari perbuatan tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat bukti yakni dua kantong plastik dan jenazah bayi, satu buah gunting, dan satu celana boxer.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber dari, Detik.com
Post a Comment