Header Ads


Penembakan Dede Idol yang Tertangkap Bobol Mobil dan Curi Drone di Serpong

Mantan finalis Indonesian Idol, Dede Richo Ramalinggam (29) dan kakaknya Deni Fredla Ochrels (34) digelandang ke Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/9/2018).


Majalahqqhoki.com, TANGERANG SELATAN  - Mantan finalis Indonesian Idol Dede Richo Ramaliggan (29) dan kakaknya, Deni Fredla Pchrels (34) ditangkap polisi akibat aksi pencurian yang mereka lakukan.

Aksi mereka terungkap setelah korban Laksmana Yoza melaporkan pembobolan mobil dan kehilangan drone kepada polisi.

Dede dan Deni melancarkan aksinya di halaman parkir McDonalds Sunburst BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9/2018) pukul 23.00.

Keduanya menggunakan pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil dan mata besi yang sudah dimodifikasi untuk menggasak barang di dalamnya.

Dari aksi tersebut, mereka mengambil ebuah tas abu-abu yang berisi drone MAVIC Pro warna perak.

Ditembak 

Tim Vipers Polsek Serpong menangkap Dede di rumah kontrakannya, di Rawa Kucing, Kota Tangerang pada Selasa (18/9/2019) pukul 03.00.

Saat penangkapan, Dede ternyata tidak tinggal bersama sang kakak yang juga diincar polisi.

Deni, kakaknya, ditangkap di Perumahan Icon Sampira, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (19/9/2019) pukul 08.00.

Agen Sakong Online

Dalam penangkapan tersebut, keduanya berusaha kabur sehingga polisi tak segan menembakkan timah panas untuk melumpuhkan mereka.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur karena mereka mencoba lari saat ditangkap," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 5 buah mata besi, sebungkus plastik berisi pecahan keramik busi, dan tas berisi drone MAVIC Pro perak.

Puluhan kali mencuri

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, kedua terangka telah melakukan aksi kejahatan mencuri lebih dari satu kali dan aksinya sudah lama dilakukan.

"Sudah puluhan TKP di Tangerang Raya (lokasi pencuriannya). Kemungkinan lebih dari hitungan bulan, tetapi proses penyelidikan masih berlanjut," kata Alex kepada Kompas.com, Rabu.

Alex mengatakan, keduanya berani mencuri karena terdesak ekonomi. Mereka pun mempelajari cara mencuri dari kelompok sepermainan bermusik.

"(Mereka) belajar dari kalangan berkumpul sebagai pengamen," ujarnya.

Polisi masih mencari target pencuri lainnya dari kelompok pertemanan tersangka.

Sejalan dengan itu, penyelidikan juga terus berjalan untuk mengetahui secara rinci barang yang pernah dicuri selama ini.

Akibat aksi tersebut, Dede dan Deni kakaknya disankakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam pidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.