Polrestabes Bandung Tetapkan 8 Orang Tersangka Penganiaya Haringga
Majalahqqhoki.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23) yang terjadi jelang laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki menjelaskan, pascakejadian, polisi sudah menangkap 10 orang diduga turut menganiaya.
Lima di antaranya sudah mengakui ikut memukuli korban.
"Setelah mengamankan lima orang yang sudah mengakui, kami kembangkan hingga akhirnya diamankan 16 orang. Dari 16 orang itu, delapan orang kami tetapkan tersangka karena turut bersama-sama melakukan penganiayaan," ujar Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/9/2018).
Tindakan brutal menganiaya korban direkam seseorang dan viral.
Dalam video rekaman itu, pelaku pengeroyokan diyakini melebihi delapan orang.
Agen Sakong Online
Empat di antaranya bernama Aditya (19), Satria (19), Dadang (18) dan Goni Abdurahman (20).
"Upaya kami ke depan melakukan pengejaran pelaku yang turut menganiaya. Kami akan berkoordinasi dengan organisasi suporter Persib, Viking dan manajemen Persib untuk perlihatkan video tersebut dan melacak pelaku. Kami harap kepada Bobotoh yang ikut menganiaya menyerahkan diri," ujar Yoris.
Dari delapan orang yang diamankan semuanya merupakan suporter Persib berasal dari Bandung dan sekitarnya serta dari luar Bandung.
"Pelaku ini ada yang dibawah umur dan ada yang berusia 40 tahun," ujarnya.
Polisi berduka cita atas kejadian ini dan berharap ini kasus menjadi kasus terakhir.
"Kami mewakili bapak Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto turut berduka cita, semoga arwah korban ditempatkan di tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan dikuatkan," katanya.
Sumber dari, Tribunnews.com
Post a Comment