Polri Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Curi Ikan di Perairan Natuna
Natuna - Ditpolair Baharkam Polri menangkap dua kapal Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, yaitu di wilayah Natuna, Kepulauan Riau. Total 400 kilogram ikan campuran yang diangkut dua kapal tersebut.
"Dua kapal itu melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen yang sah serta ABK kapal adalah pekerja asing atau warga negara asing," kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Chairul Noor Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (13/8/2016).
Chairul mengatakan, dua kapal Vietnam itu berhasil diamankan saat Kapal Polisi Baladewa - 8002 Ditpolair Baharkam Polri patroli di perairan Natuna, Rabu (10/8).
Kapal pertama yang diamankan adalal kapal KG 6130 TS yang bermuatan 200 Kg ikan campuran. Kapal itu dinahkodai oleh Vo Anh Ty dan 7 ABK WN Vietnam.
Sementara kapal kedua yang diamankan adalah kapal BT 96430 TS yang juga bermuatan 200 Kg ikan campuran. Kapal itu dinakhodai oleh Tran Long Luc dan 7 ABK WN Vietnam lainnya.
"Tindakan yang diambil oleh Kapal Polisi Baladewa adalah Kedua KIA Vietnam ditangkap dan di-Ad Hoc ke pelabuhan Tarempa Natuna untuk diserahkan ke PSDKP Tarempa guna proses lebih lanjut," ujar Chairul.
Choirul menuturkan, penindakan tegas terhadap kapal ikan asing yang menangkap ikan secara illegal di wilayah pengeloaan perikanan RI merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ini sebagai wujud komitmen Polri untuk berperan aktif dalam menjaga keberlansungan sumber daya ikan Indonesia demi masa depan generasi penerus bangsa," urainya.
(hen)
Post a Comment