Header Ads


KPK buka peluang jerat Miryam di kasus korupsi e-KTP

KPK buka peluang jerat Miryam di kasus korupsi e-KTP

Majalah QQHoki - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Miryam D Haryani dalam kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP. Namun, proses penetapan tersangka itu masih berjalan dan belum bisa ditentukan waktunya.

"Kita belum bisa menyebutkan tersangka baru, karena prosesnya sedang berjalan untuk kepentingan pengembangan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Febri mengatakan, saat ini penyidik tengah membahas penerapan pasal terhadap Miryam. Kemungkinan, KPK akan menjerat Miryam dengan pasal 21 atau pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor.

"Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor? Nah itu sedang kita bahas secara intensif saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjerat Miryam sesuai 174 KUHAP karena dia dianggap berbelit-belit dan tak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan Irman dan Sugiharto.

Miryam diketahui mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Miryam mengklaim mendapat ancaman dari penyidik KPK, sehingga memberikan keterangan agar bisa cepat menyelesaikan proses pemeriksaan. Ia berkilah mengetahui proses pembahasan proyek e-KTP.

Namun, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar belum mau mengambil keputusan lantaran masih ingin mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.

Untuk diketahui, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sedangkan Pasal 22, berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.