Header Ads


Kamis Ini, Fredrich Yunadi Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).



MajalahAnalisa.com, JAKARTA -  Advokat Fredrich Yunadi akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Sidang akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Dalam kasus ini, Fredrich yang merupakan pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol untuk menghalangi penyidikan saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Fredrich sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan Fredrich telah berjalan pada Senin (5/2/2018) lalu.

Kasus ini berawal saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Kemudian, pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Agen Sakong Online

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui sakit apa yang diderita Novanto sehingga harus menjalani perawatan.


Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.