Header Ads


Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP, Presiden Jokowi Disomasi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat, mensomasi Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/3/2018).


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat, mensomasi Presiden Joko Widodo, Minggu (11/3/2018).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, somasi yang dilakukan oleh ketiga lembaga swadaya masyarakat itu dilakukan lantaran hingga saat ini pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 "Sampai saat ini tidak ada teks resmi terjemahan Wethoek van Strafrecht (WvS) atau KUHP yang dikeluarkan negara," ujar Asfinawati dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta.

Menurut dia, terjemahan KUHP yang ada saat ini merupakan terjemahan tidak resmi. Hal itu dilakukan oleh para pakar hukum pidana seperti Andi Hamzah, Mulyanto, Sunarto Surodibroto dan R Susilo.

Perwakilan LBH Masyarakat Muhammad Afif AQ mengatakan, setiap perundangan-undangan wajib ditulis dengan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Long Negara serta Lagu Kebangsaan.

Agen Sakong Online

 Meski sudah 73 tahun merdeka, WvS yang berlaku masih dalam bahasa Belanda. Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengubah beberapa ketentuan WvS juga masih menggunakan bahasa Belanda.

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, penerjemahan KUHP sangat mendesak karena menciptakan ketidakpastian hukum. Tak jarang pula, terjadi perdebatan tafsir atas beberapa terjemahan tidak resmi KUHP.

Bahkan, tutur dia, akibat belum ada terjemahan resmi KUHP, hakim Mahkamah Konstitusi kerap bertanya terjemahan KUHP mana yang dipakai oleh pemohon yang mengajukan gugatan perkara.

Padahal, bahasa di dalam dunia hukum adalah yang utama. Sehingga, hakim, jaksa, hingga advokat tidak hanya sekadar membaca pasal, namun juga memahaminya.

Ketiga LSM tersebut mendesak agar pemerintah segara memenuhi tuntutan menerapkan terjemahan resmi KUHP dalam tempo 7 x 24 jam setelah somasi dilayangkan.

Bila tidak, LYBHI, ICJR dan LBH Masyarakat mengancam akan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.