Header Ads


KPK : Bupati Hulu Sungai Tengah Pakai Gratifikasi Untuk Beli 23 Unit Mobil Mewah

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2). Abdul Latif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.



Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif disangka melakukan pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga pencucian uang itu untuk menyamarkan gratifikasi senilai Rp 23 miliar.

"Pencucian uang dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut Syarif, sejauh ini KPK telah menyita 23 unit mobil mewah. Beberapa di antaranya yakni, BMW 640i, Toyota Vellfire ZG 2.5, Lexus Type 570 4x4.

Kemudian, dua unit Hummer H3 Jeep dan Cadillac Escalade 6.2. Kemudian, Jeep Rubicon Model COD dan Jeep Rubicon Brute 3.6.

"Kelihatannya dia (Abdul Latif) suka warna putih. Karena sebagian besar kendaraan ini warna putih," kata Syarif.

Selain itu, KPK juga menyita 8 unit motor. Masing-masing yakni, BMW Motorrad, Ducati, dan Husberg TE 300. Selain itu, KTM 500 EXT dan empat unit motor Harley Davidson.

Agen Sakong Online

 Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 23 miliar. Menurut Syarif, Abdul Latif diduga menerima fee 7,5 persen hingga 10 persen untuk setiap proyek di berbagai kedinasan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Diduga, Abdul Latif membelanjakan hasil gratifikasi itu dalam bentuk mobil, motor dan aset lain atas nama keluarga dan pihak lainnya.

 Abdul Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.

 Dugaan commitment fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. Abdul Latif ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018, setelah diduga menerima suap Rp 3,6 miliar.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.