Header Ads


Peringatan Kementan, Penyebar Video Penyiksaaan Hewan Terancam Pidana

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syamsul Maarif dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).



Majalahqqhoki.net, JAKARTA, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian Syamsul Maarif menyebut masih ada oknum yang kurang memperhatikan soal kesejahteraan hewan.

Syamsul mencontohkan, banyaknya video penyiksaan hewan yang viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa pelaku penyiksaan dan perekam video tersebut bisa diancam pidana.

 "Jangan karena kita menyiksa hewan, kita foto, kemudian kita ketawa-tawa. Itu sudah ranah hukum," ujar Syamsul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Agen Sakong Online

Selain itu, warganet juga diminta tidak meresponsnya dengan memviralkan konten tersebut. Menurut Syamsul, pihak yang menyebarluaskan itu juga berpotensi melanggar pidana.

"Secara peraturan itu ada undang-undangnya. Jadi kalau menyiksa hewan ada sanksinya," kata Syamsul.

Dalam sejumlah kasus, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan turun langsung ke lapangan untuk memediasi pelaku dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

"Saya titip pesan, jangan diviralkan masalah penyiksaan hewan. Walaupun hewan kita sendiri," kata dia.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.