Header Ads


Polisi masih Selidiki Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).



Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks atau informasi palsu dengan terlapor dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih meneliti laporan dari Muhammad Rizki.

 "Sesuai agenda penyidik, masih dalam penyelidikan. Artinya kami memeriksa pelapornya seperti apa, saksinya siapa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).

Agen Sakong Online

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena me-retweet berita salah satu media yang menyebut ketua Muslim Cyber Army (MCA) merupakan seorang "Ahokers", sebutan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Laporan tersebut dibuat Muhammad Rizki pada Senin (12/3/2018) dengan laporan polisi nomor LP/1336/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

 Fadli dan Fahri disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rizki kemudian menunjuk Cyber Indonesia sebagai kuasa hukum.

Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.