Header Ads


Terperosok Akibat Kelebihan Muatan, Truk Ini Ternyata Berisi Kayu Curian

Petugas Perhutani KPH Gundih, Kabupaten Grobogan, Jateng, menunjukkan puluhan kayu sonokeling hasil pencurian yang diangkut menggunakan armada truk, Senin (23/4/2018).?



Majalahqqhoki.net, GROBOGAN -Puluhan kayu jenis sonokeling hasil pembalakan liar yang diangkut menggunakan armada truk diamankan oleh petugas Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gundih, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasus illegal logging tersebut terungkap setelah petugas memergoki truk bernopol H 1547 TA itu terperosok di bahu jalan di tanjakan wilayah Desa Kalangbancar, Kecamatan Geyer, Grobogan

Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), KPH Gundih, Joko Prayitno, menyampaikan, truk bermuatan penuh itu tak mampu melintasi tanjakan jalan hingga akhirnya berjalan mundur menabrak sebuah pohon di pinggir jalan.

Semula Joko yang tengah berpatroli bersama dua anggotanya sengaja mengikuti laju truk yang dioperasikan seorang sopir dan seorang penumpang tersebut.

"Beberapa hari lalu usai shalat subuh, kami yang kembali berpatroli rutin menaruh kecurigaan dengan aktivitas truk yang mengangkut kayu. Kami ikuti, tetapi mendadak truk itu tak kuat menanjak dan terperosok," kata Joko kepada Kompas.com, Senin (23/4/2018).

Agen Sakong Online

Mengetahui hal itu, petugas Perhutani selanjutnya langsung bergegas menghampirinya. Setelah dicek dan diperiksa, tumpukan batang kayu jenis sonokeling tersebut ternyata statusnya ilegal atau tidak mengantongi izin.

Belakangan, kayu-kayu tersebut merupakan hasil perusakan hutan melalui penebangan liar di wilayah Boyolali, Jateng.

"Kami klarifikasi tentang legalitas kayu tersebut. Mereka tak bisa menunjukkan dokumen yang jelas. Ternyata kayu-kayu itu hasil pencurian di wilayah Boyolali. Kami pun akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," ungkap Joko.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, dari kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani tersebut, diamankan dua tersangka, yaitu Parmo (49), warga Desa Sambeng, Kecamatan Juwangi, Boyolali; dan Ali Rohman (31), warga Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat 1, huruf b, UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

"Jumlah kayu yang diamankan totalnya ada 61 batang dengan berbagai ukuran. Dari hasil perhitungan yang dilakukan, volume kayu sebanyak 3,7944 meter kubik. Untuk nilai kerugian dari pihak Perhutani sekitar Rp 26 juta," jelasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.