Header Ads


Remaja Yang Curi Koper di Bandara Soekarno - Hatta Didampingi Orang Tua Saat Diperiksa

ILUSTRASI - Penumpang mengambil koper di bandara.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Polisi menyebut remaja yang diduga mencuri 10 buah koper di Bandara Sorkarno-Hatta masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih kami periksa karena baru ditangkap tadi malam (Sabtu, 26/5/2018). Tentunya dengan pendampingan orang tua," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).

Viktor menerangkan, pendampingan ini dilakukan mengingat usia pelaku yang masih dibawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

"Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," sebutnya.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Agen Sakong Online

Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 UU SPPA.

Meski demikian hingga saat ini Viktor belum menjelaskan secara lengkap kronologi penangkapan dan alasan pelaku melakukan pencurian ini.

Sebelummya, beredar pengakuan seorang penumpang dalam pesan berantai yang mengatakan kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno - Hatta.

Kasus ini kemudian ditangani oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.