Header Ads


Polisi Tembak Anggota Badan Narkotika Gadungan yang Peras dan Aniaya Warga di Tangerang

Ilustrasi penembakan


Majalahqqhoki.com, TANGERANG  - Polisi menembak dua dari empat pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap warga di Sepatan, Tangerang. Mereka adalah ES (50) dan MH (25) yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

"Saat pemeriksaan mereka berbalik badan dan mencoba mengambil senjata airsoft gun dari bawah jok depan mobil," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Kamis (21/6/2018).

Kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan kepemilikan airsoft gun yang digunakan untuk meminta uang dari warga Desa Gempolsari. Mereka mengaku menyimpan senjatanya di saung salah satu rumah teman.

Anggota ( polisi) dan pelaku ke saung tersebut. Saat turun dari mobil, kedua pelaku membalikkan badan dan berusaha mengambil senjata.

"Anggota kami tak segan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku," katanya.

Agen Sakong Online

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang dan diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, keduanya beraksi dengan dua oknum gadungan lainnya yaitu AS (37) yang mengaku sebagai anggota PNS PDAM dan AR (27) yang mengaku sebagai anggota Polres Tangerang Selatan.

Mereka memukul dan memeras warga yang dituduh terlibat judi dengan meminta uang Rp 5.000.000. Namun, aksi mereka diketahui polisi.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api airsoft gun, 17 butir peluru Gotri dan sebuah borgol. Selain itu, terdapat satu unit mobil Daihatsu Sigra berpelat nomor B 2145 UFI, dua buah tabung gas CO2, dan satu unit ponsel merk Samsung.

 Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.