Header Ads


Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Wanita

Ilustrasi.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA -  Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berisial IMS (33), Selasa (5/6/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, karena diduga telah terlibat perdagangan perempuan di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.

"Setelah mendapatkan informasi perdagangan orang, anggota kami melakukan lidik terhadap seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menarik keuntungan dari perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Faruk Rozi, Rabu.

Saat penangkapan, tim kepolisian melakulan penyamaran dengan memesan kepada tersangka pelaku. Pelaku mempekerjakan dua orang perempuan berinisial UHK dan AGP sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Agen Sakong Online

"Setelah wanita tersebut dikirimkan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Faruk.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 3.700.000, bukti transfer Rp 200.000 dan kuitansi transaksi 5 Mei 2018. Benda lainnya yaitu satu ponsel merk Coolpad A8, satu ponsel merk Lenovo, dua bra warna hitam, satu celana dalam warna ungu, satu celana dalam warna merah muda, dan dua buah kunci kamar hotel.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 506 KUHP.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.