Bawa Sabu 10 Kg dari Malaysia, Pasutri Ini Mengaku Diupah Rp 200 Juta
Majalahqqhoki.com, PEKAN BARU - Pasangan suami istri ( pasutri), YA dan EA, yang ditangkap membawa 10 kilogram sabu-sabu mengaku mendapat upah Rp 200 juta.
"Pelaku mengaku sebagai kurir yang diupah Rp 200 juta apabila barang sampai ke tujuan. Namun, pelaku mengaku baru terima Rp 8 juta," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen (Pol) Wahyu Hidayat, Rabu (1/8/2018).
Dia mengatakan, barang bukti 10 kilogram sabu-sabu ini senilai Rp 14 miliar itu merupakan selundupan dari Malaysia yang masuk ke Provinsi Riau melalui perairan di Dumai.
Kemudian, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Wahyu mengatakan, pasutri yang membawa sabu-sabu dari Dumai ditangkap di Kabupaten Siak dan dibantu Polres Siak, Minggu (29/7/2018) lalu. Saat ditangkap, pelaku mengaku akan menuju Sumatera Barat (Sumbar).
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki penerima barang tersebut. Sebab, narkoba ini diedarkan jaringan internasional.
Agen Sakong Online
"Barang ini diduga dikendalikan seorang pelaku berinisial TB. TB ini yang berkomunikasi ke Malaysia untuk menyelundupkan narkoba ke Riau melalui jalur laut," papar Wahyu.
Setelah barang lolos di laut, lanjut dia, barang ditaruh di sekitar Pelabuhan Buton, Siak dan dijemput oleh tersangka YA.
"Pelaku mengaku, barang akan dibawa dan diedarkan di Pekanbaru. Aksi itu dilakukan YA untuk kedua kalinya. Yang pertama YA lolos dan mendapat upah Rp 14 juta," katanya.
Aksi YA yang pertama, sambung dia, pelaku berangkat seorang diri dan berhasil.
Kemudian untuk kali keduanya, YA membawa istrinya berangkat ke Dumai dengan alasan menjemput daging. Pasutri asal Bukit Tinggi, Sumbar, ini pun langsung berangkat ke Dumai.
"Istrinya, EA, mengaku tidak tahu kalau suaminya bawa sabu-sabu. Tapi, kita dalami lagi keterangan istrinya," ujar Wahyu.
Sementara itu, sambung dia, selain 10 kilogram sabu-sabu, pihaknya juga turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 unit ponsel, 4 buah kartu ATM, dan 1 buku tabungan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment