Aniaya Anak, 2 Pengurus Yayasan Amal di Tangsel Ditangkap
Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Dua pengurus Yayasan Khusnul Khotimah yang mengaku mengelola dana amal untuk anak yatim diringkus polisi. Keduanya ditahan karena melakukan eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Kedua pekaku adalah Abdul Rojak (32) selaku pemilik dan penanggung jawab yayasan dan Dedi (25) selaku pengurus yayasan. Keduanya kerap mempekerjakan beberapa anak yang masih di bawah umur, kemudian memberikan surat tugas dari Yayasan Khusnul Khotimah dan mengerahkan anak-anak tersebut untuk keliling mencari sumbangan. Selain keduanya, polisi juga masih mencari satu orang pelaku yang diduga juga melakukan tindakan eksploitasi dan penganiayaan.
Tiga orang korban, yaitu SA (16), GP (16), dan Dona Ardiana (21) didapati oleh pengurus yayasan sudah tiga bulan tidak kembali ke yayasan. Ketiga korban didapati di suatu minimarket di daerah Jakarta Selatan sedang meminta sumbangan dan masih memegang surat brosur dari yayasan. Ketiga korban kemudian diambil secara paksa dan dibawa ke yayasan yang berlokasi di Kelurahan Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Agen Sakong Online
"Sesampainya di TKP di yayasan tersebut, ketiga orang korban ini diintimidasi dan dilakukan penganiayaan. Karena dianggap sudah merugikan yayasan, mengatasnamakan yayasan, mengambil dana di masyarakat tetapi tidak menyetorkan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (24/9/2018).
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para tersangka antara lain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, melakban mata dan mulut korban, dan membotaki rambut korban secara paksa menggunakan gunting.
"Kemudian salah satu tersangka juga menggunakan sepatu, mengarahkan sepatu yang dipakainya ke mulut para korban ini untuk dijilat secara paksa," lanjut Ferdy.
Perlakuan tersangka ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres Tangerang Selatan lantaran dihubungi salah satu pelaku untuk meminta uang tebusan. Diketahui, ketiga korban juga sempat disekap selama lima hari oleh para pelaku.
"Mereka minta tebusan kepada orang tua korban senilai Rp 18 juta. Akumulasi kerugian selama 3 bulan kata mereka itu tidak menyetor ke yayasan," ujar Ferdy.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan pasal 77 subsider pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 333, 351, 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara.
Sumber dari, Detik.com
Post a Comment