Header Ads


Nyambi Jualan Narkoba, Pemandu Wisata di Bali Ditangkap

Nyambi Jualan Narkoba, Pemandu Wisata di Bali Ditangkap


Majalahqqhoki.com, DENPASAR - Seorang pemandu wisata (guide) di Bali, Agus Rohim (38) dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali karena nyambi sebagai pengedar ganja dan sabu. Dari penangkapan pelaku ditemukan ganja seberat lebih dari 6 kg.

"Pada 4 September 2018 pukul 00.30 WITa bahwa informasi itu benar Abdul Rohim ini telah melaksanakan transaksi narkoba tersebut di Jl Imam Bonjol, Denpasar. Sabu-sabu 8 paket sabu yang dibawa yang bersangkutan dan 1 linting ganja yang ada di tubuhnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat rilis di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (14/9/2018).

Hadi menambahkan dari hasil pengembangan di 2 kos-kosan tersangka di Jl Tegeh Sari, Kuta ditemukan narkotika lainnya. Yakni puluhan paket ganja seberat 6 kg yang disimpan di dalam kulkas.

"Di kos-kosannya di Jl Tegeh Sari, Kuta, Badung dari penggeledahan didapat barbuk 34 paket ganja seberat 6.345,48 gram. Kalau kita datakan adanya barang tersebut kita bisa menyelamatkan 3.172 orang, kalau dihitung per gram perorang," jelasnya.

Dari keterangan tersangka diketahui barang haram itu didapatkan dari suplier yang bernama Tengku di Aceh. Barang itu dikirim dari Aceh ke Bali via darat dengan dititipkan bus dan dikemas dengan plastik yang dilapisi lakban.

Agen Sakong Online

"Barang tersebut didapat atas nama Tengku posisinya di Aceh. Melalui HP, kemudian dikirim melalui darat bus, kemudian diterima di daerah Imam Bonjol paketnya kemudian dia bawa ke kos-kosannya. Dipecah dan yang bersangkutan hampir 4 bulan sudah melakukan kegiatan tersebut (pengedar narkoba) dan baru kali ini berurusan dengan polisi," kata Hadi.

Rencananya barang itu akan diedarkan di kawasan Bali. Tersangka Abdul mengaku membeli ganja itu seharga Rp 20 juta.

"Kalau diuangkan total Rp 20 juta semuanya. Kenal Tengku pas di Aceh, kalau saya asli Medan," ujar Abdul.

Abdul menyebut rencananya ganja itu akan dia jual per paket seharga Rp 500 ribu.

"Kerjanya guide. Per paket harganya rencana yang kecil Rp 500 ribu. Sabu untuk saya konsumsi sendiri," aku Abdul.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat dengan pasal 111 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Abdul diancam hukuman maksimal 20 tahun.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.