Header Ads


Polisi Bekuk Pengedar Miras Oplosan Berkedok Warung Buah di Bekasi

Satreskrim Polsek Tambun bekuk penjual minuman keras oplosan jenis ginseng di Kampung Kobak, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/9/2018).


MAjalahqqhoki.com, BEKASI - Satuan Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan di Kampung Kobak, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (8/9/2018).

Pelaku yakni Mudin Mulyadi (40), kedapatan menjual miras oplosan hasil racikan sendiri di warung buah miliknya yang tidak jauh dari rumahnya.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa warung buah Mudin kerap menjual dan mengedarkan miras oplosan jenis ginseng.

"Jadi, kami kemarin pada saat melakukan razia miras oplosan di warung-warung, pelaku ini tertangkap tangan. Jadi, penjual di bawah meja warungnya ada barang-barang yang kita duga untuk mencampur untuk membuat miras oplosan," kata Rahmat, di Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bekasi, Jumat (14/9/2018).

Diketahui, pelaku sudah satu bulan menjalankan bisnis penjualan dan pengedaran miras oplosan jenis ginseng tersebut.

Agen Sakong Online

Mudin mengaku, miras oplosan yang dijualnya biasa dibeli oleh tukang parkir dan pengamen.

"Efek dari penggunaan miras oplosan ini tidak melihat siapa yang minum, punya riwayat sakit apa, jadi apabila diminum, bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Penjual juga tidak mengetahui kandungan mirasnya seperti apa, resikonya seperti apa," ujar Rahmat.

Dalam kasus ini, polisi menyita 117 bungkus miras oplosan, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol cola, 8 botol kecil cairan perasa minuman, 1 bungkus pewarna minuman bekas pakai.

Kemudian, 1 bungkus sodium bekas pakai, 1 buah ember besar, 1 buah gayung, 1 buah teko, 1 buah corong, 1 buah saringan, dan 1 buah baskom kecil.

Atas perbuatannya, Mudin dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.