Header Ads


Pengamat: MK adalah Lembaga Independen, Bukan Mahkamah Kalkulator



PastiSatu - Pengamat Pemilu yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan 'mahkamah kalkulator' seperti yang dituding oleh Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto (BW).


1. MK bukan kali ini menangani sengketa Pemilu

Veri menilai, 9 hakim MK akan bekerja dengan baik untuk memutuskan hasil sengketa yang dilaporkan tersebut. Selain itu, MK juga tidak hanya kali ini menangani sengketa pilpres, tapi juga sengketa Pilkada dan Pileg untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“MK sudah pernah membuktikan MK bukan mahkamah kalkulator. Tahun 2017 dalam Pilkada, saat MK memberikan ambang batas 0,5-2 persen, ada 5 daerah yang diputus MK, meski diputus sangat tinggi lebih dari 2 persen,” kata Veri di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6).


2. Veri menilai MK akan bekerja secara profesional dalam memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019

Ia juga memastikan MK akan menjadi lembaga yang sangat profesional untuk menyikapi hasil persengketaan tersebut.

“Soal komitmen itu tidak perlu diragukan lagi bagaimana MK akan memutus perkara ini, atau bagaimana cara pandang MK terkait perselisihan hasil Pemilu,” tegasnya.


3. MK akan menjadi lembaga yang independen

Oleh sebab itu, Veri meminta kepada BPN sebagai pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon, dan TKN sebagai pihak terkait, harus memainkan perannya masing-masing dengan sangat baik.

“MK biarkan jadi lembaga independen yang akan memutus perkara secara fair. Sedangkan tugas 02 buktikan dalil tersebut apakah terjadi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” ujarnya.


4. Istilah 'mahkamah kalkulator' kembali dimunculkan oleh Bambang Widjojanto

Istilah 'mahkamah kalkulator' sendiri kembali mencuat setelah Bambang Widjojanto (BW) yang ditunjuk oleh BPN sebagai Ketua Tim Hukum, melontarkan pernyataan tersebut usai menyerahkan permohonan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

MK, kata mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan TSM.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.