Header Ads


Polisi Tangkap Pelaku Persekusi Bocah yang Delamjangi di bekasi

Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto.


Majalahqqhoki.net, BEKAS - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku persekusi terhadap bI -ocah di Bekasi Utara. Ini setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan yang diterima Kamis (12/4/2018).

 "Sudah diamankan tersangka inisial MN (40). Korban AJ (13), waktu itu diduga mengambil jaket di jemuran rumah tersangka, kepergok lalu diarak dan ditelanjangi," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat press rilis di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (13/4/2018).

Indarto menceritakan, kejadian bermula pada Minggu, (8/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di kampung Rawa Bambu Besar tepatnya di depan mas Al Abror. Korban bersama rekannya H, dan R sedang bermain di sekitar TKP.

 Tanpa sepengetahuan AJ, H ternyata mengambil jaket yang berada di jemuran sebuah rumah warga. Aksinya tersebut diketahui warga dan kemudian mereka dikejar.

Tertangkaplah AJ dan H oleh warga, sedangkan R berhasil kabur. Warga yang sudah terlanjur emosi menelanjangi korban. Warga mengaku untuk mencari senjata tajam yang disimpan bocah tersebut.

Agen Sakong Online

 "Alasannya warga di situ karena sebelumnya dilingkungan mereka kehilangan spion mobil dan juga sering tawuran. Mereka melampiaskan dikiranya korban ini pelaku sebelumnya," ucap Indarto.

Tidak hanya menelanjangi, pelaku dan warga juga membawa korban ke rumahnya yang terletak sekitar 600 meter dari lokasi dengan mengendarai motor, tujuannya agar orangtuanya tahu. Saat dibawa korban dipiting, dijambak dan dipukul.

Setelah membawa ke rumah orang tua AJ, pelaku dan warga kembali ke TKP dan bersama dengan H membawa keduanya ke rumah ketua RW setempat. Di situ keduanya kemudian dimediasi dan akhirnya dikembalikan ke orangtuanya.

 "Saat ini polisi menahan satu tersangka. Namun kami masih mengejar dua pelaku lainnya," ucap Indarto. Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 170 KUH Pidana mengenai melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.