Header Ads


Keluarga Terdakwa Pembakar Zoya Menangis Mendengar Vonis Hakim

Suasana ruang sidang Pengadilan negeri Bekasi dalam pembacaan vonis pembakaran Zoya, Kamis (3/5/2018)


Majalahqqhoki.com, BEAKASI -Sejumlah keluarga dari para terdakwa kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), menangis di ruang sidang setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa, Kamis (3/5/2018).

Hakim hari ini membacakan vonis untuk terdakwa Rosadih, Najibulah, Zulkafi, Aldi, Karta, dan Subur, yang bertanggung jawab atas pembakaran Zoya, Agustus 2017 lalu.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Mosa Aini menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Rosadih dan 7 tahun penjara untuk terdakwa lainnya.

Sebelum putusan dibacakan, suasana ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Bekasi menjadi sunyi. Keluarga terdakwa yang hadir menahan diri berkomentar mengingkat Hakim Ketua sudah memperingatkan akan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya sidang.

Setelah putusan dibacakan, baru terdengar isak tangis dari keluarga terdakwa yang sebagian besar ibu-ibu tersebut.

"Astagfirullah, lama hukumannya. Maling kok dibelain," ucap keluarga salah satu terdakwa, merujuk pada vonis hakim dan menyebut korban Zoya sebagai pencuri.

Agen Sakong Online

 Zoya sebelumnya dituding mencuri amplifier di Babelan, Bekasi, awal Agustus 2017 lalu.

Setelah mendengar vonis hakim, satu per satu terdakwa keluar ruangan menuju ruang tahanan. Keluarga pun menghampiri dan memberikan dukungan sambil menangis.

Terdakwa Aldi yang divonis 7 tahun penjara, keluar ruang sidang diikuti ibunya yang menangis. "Mak, sudah. Jangan nangis, Mak," ujar Aldi.

Suasana ramai pun terjadi di ruang tahanan PN Bekasi. Di sana, keluarga masih bisa melihat para terdakwa sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.

Tangis keluarga kembali pecah. "Emang anak saya penjahat apa dikurung sampai kaya gitu. Pembunuh saja kagak sampai segitu hukumannya," teriak ibu seorang terdakwa, di ruang tahanan.

Meski keluarga tidak menerima vonis yang telah dijatuhkan hakim, para terdakwa masih diberikan waktu untuk menimbang vonis yang dijatuhkan. Para terdakwa masih bisa mengajukan banding.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.