Header Ads


Curi Kain Adat, Uang dan Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan


Majalahqqhoki,com, KEFAMENANU -Seorang pemuda berinisial HS ditangkap aparat kepolisian, karena mencuri sejumlah barang berharga milik Dominikus Haki, warga Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya mengatakan, HS ditangkap saat melarikan diri ke Kota Kupamg, Kamis (3/5/2018).

HS, lanjut Nyoman, dilaporkan mencuri dua buah kain adat, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1 juta lebih.

"Pelaku HS juga mencuri satu helai selendang adat, empat kalung muti, dua tusuk konde perak, satu kalung emas, dua buah telepon genggam dan tiga koin perak," ungkap Nyoman.

Pencurian itu, lanjut Nyoman, bermula ketika Dominikus kehilangan sejumlah barang di dalam rumahnya.

Dominikus kemudian menanyakan kepada keluarga dan kerabatnya. Ternyata ada keluarga Dominikus melihat HS yang telah mengambil barang tersebut.

Agen Sakong Online

"HS ini masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor (Dominikus). HS pun sering tinggal di rumah pelapor. Saat keluar dari rumah pelapor, HS menggunakan sepeda motor milik pelapor dengan mengendong tas ransel berwarna hitam," jelasnya.

Setelah mendapat info tersebut, Dominikus kemudian melaporkan HS ke Polsek Insana dan anggota Reskrim Polres TTU.

Polisi yang menerima laporan lalu bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan menemukan informasi bahwa HS bersembunyi di Kota Kupang.

Aparat Polres TTU kemudian berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota. "HS berhasil dibekuk di dalam bus jurusan Kupang-Kefamenanu. HS kemudian digelandang ke Polsek Kelapa Lima," ucapnya.

Setelah dintrogasi, HS mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah barang tersebut, dengan mencungkil pintu dan lemari.

 "HS ternyata mantan narapidana dalam kasus pencurian, namun lokasi pencuriannya di luar Kabupaten TTU," tutupnya.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.