Header Ads


Satatus Pria Yang Bunuh begal di Bekasi Tunggu Keterangan Ahli Pidana

Perampokan.


Majalahqqhoki.com, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, pihaknya masih belum menentukan status tersangka terhadap MIB, pria yang menewaskan seorang begal berinisial AS (17).

"Untuk kasus dugaan aniaya yang mengakibatkan meninggal, hasil gelar perkara masih harus menunggu keterangan ahli pidana, sehingga statusnya (MIB) masih saksi," ujar Indarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/5/2018) malam.

Ia melanjutkan, IY (17), rekan AS, yang ditangkap dalam kondisi hidup telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Untuk kasus perampokan maka hasil gelar perkaran, IY naik jadi tersangka," kata dia.

Indarto mengatakan, kasus itu bermula saat AS dan IY hendak menodong dua remaja di jembatan Summarecon Mal Bekasi pada Rabu lalu. Keduanya mendatangi MIB dan rekannya yang berinisial AR yang tengah berfoto-foto di lokasi tersebut. 

Agen Sakong Online

AS dan IY kemudian melakukan penodongan dengan mengeluarkan celurit sambil meminta telepon genggam milik MIB dan AR.

 "Keduanya (MIB dan AR) lalu melakukan perlawanan. Sempat terjadi perkelahian antara keempatnya. AS sempat melukai MIB di lengan, tetapi kemudian (celurit) berhasil direbut," ucap Indarto kepada wartawan, Jumat.

MIB kemudian melukai AS dengan celuritnya sendiri. AS tewas saat menuju rumah sakit. Setelah itu MIB dan AR melaporkan apa yang telah terjadi ke kantor polisi di Polres Metro Bekasi Kota.

"Pertanyaannya adalah saudara MIB ini, kan, membela diri karena dia dirampok, itu akan kami adakan penyelidikan ahli dan gelar perkara akan menentukan apakah yang dilakukan saudara MIB membela diri itu masuk dalam kategori bela paksa Pasal 48 atau tidak," kata Indarto.

 Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan ketentuan tindak pidana dikategorikan sebagai overmacht atau daya paksa.

Pasal itu menerangkan, orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.

 "Kami masih melakukan gelar (perkara) dan MIB belum berstatus tersangka. Tolong diluruskan beberapa pemberitaan yang kurang tepat," kata Indarto.


Sumbber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.