Header Ads


Pengedar Narkoba Jenis Baru Tertangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis baru yaitu pentylone yang menyebabkan halusinasi dan insomnia pada Rabu (14/3/2018).


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Pentylone merupakan narkoba jenis baru, Polisi berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan penntylone.

Penangkapan empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pada 9 Maret 2018 dan 10 Maret 2018.

"Kami sita adalah 40 butir pentylone. Ini merupakan narkoba jenis baru," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (14/3/2018) di kantornya.

Dari penangkapan pertama, didapat tiga tersangka, yaitu YY dan TS yang sedang melakukan transaksi 3 paket sabu seberat 289 gram dengan RN.

Mereka ditangkap di kawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah dibuntuti dari Tamansari, Jakarta Barat, pada 9 Maret 2018.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan pada 10 Maret 2018. Dari pengembangan itu, polisi menangkap NS, istri dari YY, di Matraman, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 butir pentylone.

Agen Sakong Online

Mengenai pentylone, Hengki menyampaikan bahwa narkoba itu dapat berdampak terhadap penggunanya berupa halusinasi, bahagia berlebihan, dan insomnia.

"Ini jadi kewaspadana kita. Ternyata jenis baru ini ditemukan di Jakarta Barat," kata Hengki.

Di balik itu, Hengki mengatakan bahwa peredaran sabu dan pentylone dari keempat tersangka dikendalikan oleh JB dari dalam Lapas Tangerang. Adapun JB masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

"Ini tidak sampai di sini. Ini kami kawal lagi. Kami sudah dapat gambarannya kalau ini dikendalikan napi," katanya.

 Dari kejadian ini, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 350.000, 3 ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 timbangan.

Keempat tersangka diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.