Header Ads


Kurir Narkoba Berkedok Ojek Online, Dikendalikan dari Dalam Lapas

Ilustrasi sabu


Majalahqqhoki.com, CILACAP - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap baru-baru ini berhasil membongkar peredaran sabu berkedok ojek daring atau online. Tersangka bernama Faridh Shafan (24) warga Semarang ditangkap oleh petugas di parkiran Pom Bensin Sampang, Cilacap, Senin (14/5/2018).

Kasi Brantas BNNK Cilacap Komisaris Polisi Anung Suyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/2018), membenarkan hal tersebut. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita tiga paket sabu dengan berat seluruhnya 15,04 gram.

“Tersangka berperan sebagai kurir, kami menduga jaringan ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan),” katanya.

Anung mengungkapkan, dugaan keterlibatan narapidana muncul saat petugas memeriksa tersangka. Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus curanmor dan ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.

Agen Sakong Online

“Dugaan kami, aktor utama jaringan ini tidak lain adalah rekan tersangka sesama napi waktu ditahan di Kedungpane,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran Anung, narapidana yang dimaksudkan telah pindah dari Lapas Kedungpane. Untuk itu, pihkanya yakin, sang bandar masih menjalani masa hukuman di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

“Data terakhir, (napi) ada di Lapas Kedungpane, tapi ketika kami kejar, dia sudah pindah. Sedang kami cari antara di purwokerto atau Nusakambangan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.