Header Ads


Menguak Motif Pelaku Kasus Mayat Wanita dalam Kardus di Medan

Menguak Motif Pelaku Kasus Mayat Wanita dalam Kardus di Medan


Majalahqqhoki.com, JAKARTA  - Pembunuh Rika Karina tertangkap. Pelaku menghabisi nyawa Rika Karina dengan tusukan pisau lalu memasukkan mayatnya dalam kardus.

Saat diperiksa polisi, pelaku bernama Hendri mengaku kesal dengan korban gara-gara urusan jual beli kosmetik. Hendri sudah membayar Rp 4.170.000 untuk membeli paket kosmetik berupa bedak.

Hendri sebelumnya sudah pernah membeli paket kosmetik ke Rika Karina yang memang kesehariannya menjadi penjual kosmetik di Plaza Millenium Medan.

Korban pada akhir Mei pernah menghubungi pelaku menawarkan lagi kosmetik yang pernah dia pesan sebelumnya. Pelaku sempat membandingkan produk bedak yang sama namun harganya lebih murah di tempat lain.

Akhirnya korban--berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi--menjanjikan harga yang sama. Pelaku lantas memesan 17 paket dengan lebih dulu membayar Rp 4.170.000.

Agen Sakong Online

Namun hingga beberapa hari kemudian, pesanan Hendri belum juga diterima. Pelaku lantas meminta uangnya dikembalikan, tapi ditolak korban.

Pada 5 Juni, Rika Karina datang ke rumah pelaku menggunakan motor bernomor polisi BK 5875 ABM. Saat itu, korban kembali menjelaskan, paket yang dipesan belum bisa diberikan.

Hendri meminta lagi uangnnya dikembalikan tapi ditolak korban. Cekcok ini kemudian membuat Hendri kalap hingga menghabisi nyawa Rika Karina.

"Mungkin ada kata-kata dari si korban yang tidak mengenakan hati sehingga memicu emosi pelaku," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jl. HM. Said No.1, Medan Perjuangan, Kamis (7/6/2018).

Hendri membenturkan kepala korban, menusuk leher dan menyayat tangan kanan korban dengan menggunakan pisau dapur. Mayatnya dimasukkan dalam kardus dan dibawa ke Jalan Amir Hamzah. Kardus mencurigakan ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan.

Pelaku saat dihadirkan dalam rilis perkara hanya diam saat ditanya wartawan. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.