Header Ads


Pembuat Wadah Bom Thamrin Memgaku Awalnya Ingin Ledakan Gedung DPR/MPR

Suasana ruang sidang yang menghadirkan Saiful Munthohir sebagai saksi di sidang lanjutan bom Thamron yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan Dodi Suridi alias Ibnu Arsad sebagai saksi dalam sidang kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

 Dodi merupakan terpidana pembuat wadah (casing) bom Thamrin yang telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Oktober 2016.


 "Ya ngebom di MPR atau DPR itu baru bener, bukan di pos polantas, apalagi Starbucks," ujar Dodi saat memberikan kesaksian.

 Dodi menjelaskan, dia membuat casing bom untuk membantu teman yang dikenalnya dari Facebook, yakni Dian, salah seorang pelaku bom bunuh diri di Thamrin.

Agen Sakong Online

 Mulanya, Dodi menyebut Dian berencana meledakkan bom itu di Kedutaan Besar Rusia. Hal itu berbeda dengan keinginannya untuk meledakkan bom di Gedung MPR/DPR.

"Saya waktu itu ngobrol-ngobrol sama Dian, (targetnya) Kedubes Rusia," kata Dodi.

Namun, bom itu akhirnya diledakan di pos polisi Sarinah dan gerai Starbucks di Jalan MH Thamrin. Dodi mengaku tidak mengetahui alasan perubahan target pengeboman itu.

 Dalam kesaksiannya, Dodi mengaku tidak mengenal terdakwa Aman. Dia hanya pernah bertemu Aman di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena diajak kelompoknya ke sana.

Dia juga pernah membaca materi tauhid karangan Aman yang diunggah di sebuah laman. Adapun, dalam kasus ini,

Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.


Sumber dari, Kompas.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.