Header Ads


Hendak Selamatkan Korban Pejambretan, Pria Ini Kena Bacok

Tiga orang pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja di Baubau, Muhamad Ridwan (15), Jumat (30/3/2018), berhasil dibekuk polisi, Minggu (1/4/2018) sore. Ketiga pelaku berinsial AM, AD, dan AY ditangkap saat hendak melarikan diri keluar dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Seorang pria bernama Abdul Munir menjadi korban pembacokan ketika hendak menyelamatkan seorang korban penjambretan bernama Karsina, di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara.

Karsina pun tidak luput dibacok oleh dua orang pelaku, yang belakangan diketahui bernama Ari Saputra dan Aldi Firmansyah.

Kapolsek Pademangan Kompol Sri Hartatik mengatakan, kejadian yang terjadi Kamis (26/4/2018) lalu itu bermula ketika Karsina tengah menunggu jemputan kantor di depan ITC Mangga Dua. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor datang menghampiri korban.

"Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mendatangi korban yang saat itu berada di atas trotoar pinggir jalan, dan langsung merampas HP korban yang sedang dipegang," kata Rachmat, dalam keterangannya, Sabtu (28/4/2018).

Karsina sempat memberikan perlawanan dan terlibat tarik-tarikan dengan pelaku. Namun, pelaku justru menaiki motor dan kabur, sehingga menyebabkan Karsina terseret.

Agen Sakong Online

Sebelum sempat menjauh, motor pelaku tersenggol mobil yang menyebabkannya terjatuh. Tiba-tiba, pelaku langsung membacok Karsina. Abdul Munir, yang hendak menolong Karsina, juga jadi sasaran pembacokan.

"Dengan spontan pelaku melakukan perlawanan terhadap Abdul Munir. Akibatnya, pelaku membacok Abdul Munir pada kepala bagian kiri atas," kata Rachmat.

Rachmat menuturkan, Karsina menderita luka bacok sepanjang 4 sentimeter pada bagian kiri kepala. Sementara, bagian kiri kepala Abdul Munir, mesti diberi tujuh jahitan akibat luka bacok.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan oleh Polsek Metro Penjaringan. Salah seorang pelaku, Ari Saputra, dihadiahi timah panas di bagian kakinya, karena melawan saat hendak ditangkap.

Keduanya dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.