Header Ads


Merasa Nama Baik Tercemar, Ketua DPRD dan Waklil Saling Lapor Polisi

Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw didampingi kuasa hukumnya Fahri Bachmid saat melaporkan Ketua DPRD Maluku ke Kantor Polda Maluku, Selasa (22/5/2018)



Majalahqqhoki.com, AMBON - Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw melaporkan bahwa Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae ke Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik, Selasa (22/5/2018).

Richard datang ke Polda Maluku untuk melaporkan Ketua DPD PDI-Perjuangan provinsi Maluku ini sambil didampingi kuasa hukumnya Fahri Bachmid.

Laporan tersebut teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan nomor TBL/277/V/2018.

Sebelum melaporkan Edwin ke Polda Maluku, pada Rabu (16/5/2018) pekan lalu, Richard sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh Edwin atas kasus pencemaran nama baik dan dugaan penyelewenangan dana aspirasi senilai Rp 35 miliar yang diduga dilakukan oleh Richard.

“Kami atas nama kuasa hukum secara resmi telah melaporkan saudara Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae ke Polda Maluku,” kata Fahri Bachmid, kuasa hukum Richard Rahakbauw, setelah keluar dari kantor Polda Maluku.

Agen Sakong Online

Fahri menjelaskan, pihaknya terpaksa mengadukan Edwin ke polisi lantaran selain telah melakukan pencemaran nama baik, Edwin juga dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat kliennya itu berkumpul bersama warga di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.

“Jadi kami melaporkan saudara Edwin dengan dua laporan. Pertama, pencemaran nama baik dan kedua, perbuatan tidak menyenangkan. Pokoknya klien kami merasa telah dirugikan,” ucapnya.

 Terkait laporan tersebut, Edwin menanggapi santai. Di akun Facebooknya, Edwin menuliskan responsnya terhadap laporan Richard kepada dirinya ke Polda Maluku.

“Terima kasih untuk bung RR yang sudah lapor ke polisi,” tulis Edwin.

Dia mengatakan, sikap Richard itu sudah sangat benar karena telah menempuh proses hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara keduanya.

“Sikap seperti ini yang benar karena kita kemudian mempercayai semua persoalan kepada penagakan hukum, bukan dengan cara-cara teriak-teriak di depan umum dengan maksud menyerang kehormatan orang lain,” ungkapnya.

“Sekarang mari kita siapkan bukti masing-masing untuk membuktikan tuduhan yang dilaporkan. Saya percaya penegakan hukum penyidik Polda Maluku akan sangat profesional untuk menangani persoalan ini,” ungkapnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.