Header Ads


Pengacara: Eks Pilot lion Yang Di Tahan Korban Pemalsuan Dokumen

Pesawat Wings Air dan Lion Air di Bandara Internasional Lombok, Praya, Nusa Tenggara Barat, Rabu (30/8/2017).



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Wawan Ardianto, pengacara 7 orang pilot (dari 9 pilot) yang terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen Lion Air Group mengatakan, para kliennya merupakan korban. Dokumen yang dimaksud meliputi surat keterangan pengalaman kerja seperti lolos butuh (syarat bekerja di maskapai lain) dan penalti dalam kontrak kerja saat mereka mengundurkan diri dari Lion Air Group.

“Yang diperkarakan Lion Air Group itu surat lolos butuhnya. Jadi mereka dituduh juga memalsukan (dokumen) padahal mereka juga menjadi korban,” kata Wawan, Rabu (23/5/201810.

Ketujuh pilot tersebut tadinya merupakan awak untuk penerbangan domestik Wings Air. Saat ini mereka telah bekerja untuk maskapai Citilink. Mereka yang menjadi klien Wawan yaitu IT (47), ANR (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35), dan GA (30).

Agen Sakong Online

Wawan mengatakan, para kliennya meminta pertolongan pihak lain yang berinisial D saat mengurus dokumen itu. D kemudian menunjuk T, karyawan kontrak Lion Air Group, untuk mengurus dokumen pengunduran diri. Alasan mundur mereka beragam. Mereka telah bekerja antara 7-9 tahun di Lion Group.

“Jadi mereka ini meminta tolong kepada seseorang untuk mengurus (dokumen pengunduran diri) karena beliau-belian ini selalu terbang, jadi tidak sempat,” kata dia.

Saat ini, ketujuh pilot itu, bersama dua pilot lainnya APP (24) dan EEI (26) serta T (31) yang tidak ditangani Wawan, telah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat atau dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.