Header Ads


Tulis Status Menistakan Agama di Facebook, Mahasiswa Jadi Tersangka

Ilustrasi Facebook mobile



Majalahqqhoki.com, BENGKULU - BR, seorang mahasiswa di Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menuliskan status penistaan agama di akun Facebook miliknya.

Pelaku ditahan polisi beberapa waktu lalu setelah pihak keluarga menyerahkan tersangka pada kepolisian.

"Ditetapkan tersangka. Pelaku sudah sempat diamankan lantaran tidak kooperatif karena berkeyakinan bukan dirinya yang menulis,” ujar Penjabat Sementara Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy, Senin (21/5/2018).

Agen Sakong Online

Polisi juga menyebutkan, BR merupakan anggota kelompok tertentu yang terus dipantau dan diwaspadai. Kelompok ini khusus bermain di dunia maya namun keberadaannya tidak di Bengkulu.

"Hasil dari penyidik pelaku sering melakukan hal yang sama setidaknya sudah empat kali sejak Desember 2017," tambah Andi.

Sebelumnya, BR beberapa kali menuliskan status berisikan penistaan agama dan memancing reaksi netizen.

BR sempat menghapus status tersebut namun beberapa netizen sempat mendokumentasikan status BR. BR sempat dicari polisi dan ditangkap berkat bantuan pihak keluarga.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.