Header Ads


Edarkan Uang Palsu Rp 1,8 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi: Polres Banyuwangi menyita sebanyak 30 lembar uang palsu Rp 100.000 dari kantong pengedar uang palsu, Selasa (22/1/2013).


Majalahqqhoki.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pengedar uang palsu. Ketiga pelaku, MU (48), HR (48) dan RA (49) ditangkap setelah polisi berpura-pura ingin membeli uang palsu di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Rabu (19/9/2018).

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1,8 miliar.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kita masih terus dalami, uang ini dari mana, percetakannya dimana, untuk apa, dan lainnya. Kita juga akan libatkan Bank Indonesia untuk memeriksa kualitas dari uang palsu ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Uang Palsu Rp 1,8 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap ", https://regional.kompas.com/read/2018/09/20/20163241/edarkan-uang-palsu-rp-18-miliar-3-pelaku-ditangkap.
Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Reni Susanti. Tiga orang kita amankan, satu lagi berhasil lolos," kata Ulung, Kamis (20/9/2018).

Ulung menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan kepada calon pembeli dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu.

Untuk meyakinkan, sambungnya, mereka membawa sampel uang palsu untuk ditunjukkan kepada calon pembelinya.

Agen Sakong Online

" Uang palsu itu kualitasnya bagus, bisa lolos dari mesin ATM. Dijualnya, satu uang asli pecahan Rp 100.000 jadi uang palsu Rp 200.000," kata Ulung.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1.800 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 100.000.

Kemudian dua lembar koran uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum digunting, dan satu lembar koran uang palsu pecahan 1 Dolar Amerika yang belum digunting dengan jumlah 50 Dolar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita masih terus dalami, uang ini dari mana, percetakannya dimana, untuk apa, dan lainnya. Kita juga akan libatkan Bank Indonesia untuk memeriksa kualitas dari uang palsu ini," pungkasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.