Header Ads


Jual Sabu di Rumah Dilapor Warga, Mak Jumi Dijemput Polisi

IMG-61842


Majalahqqhoki.com, SIANTAR - Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Jumi Hasibuan alias Mak Jumi diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari kediamannya di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/9/2018).

Wanita berusia 47 tahun ini, ternyata sudah lama menjadi incaran polisi karena diketahui menjual sabu seperti menjual kacang goreng di kediamannya.

Informasi dihimpun, Rabu (19/9/2019), sebelum penangkapan itu, personel Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di rumah Jumi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan itu, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, petugas langsung menemukan rumah yang dicurigai.

Agen Sakong Online

Saat masuk ke dalam rumah, petugas melihat seorang perempuan sedang berjalan ke arah pintu dapur. Di situ, petugas langsung menyuruh Jumi untuk berhenti.

Melihat kedatangan polisi, Jumi langsung ketakutan dan membuang satu bungkusan–yang ternyata berisi narkotika jenis sabu–ke arah pintu luar dapur.

Tak membuang waktu, petugas langsung mengamankan Jumi dan melakukan penggeledahan di luar kamar. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,37 gram, dompet berisi bong terbuat dari botol kaca, 2 batang pipa kaca bekas bakar, 2 karet penyedot, sendok terbuat dari pipet dan jarum sumbu.

“Sekarang Mak Jumi sudah diamankan di sel tahanan dan dalam pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, Erwin Tito, Rabu (19/9/2018). Akibat perbuatannya, Jumi dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika tahun 2009.

Sumber dari, Metro24jam.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.