Header Ads


Polisi Gerebek Pabrik Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Cibinong

Polisi Gerebek Pabrik Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Cibinong


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Tim satnarkoba Polres Jakbar menggerebek pabrik industri rumah pembuat ekstasi di Pondok Rajeg, Cibinong, Jabar. Pabrik ekstasi ini sudah memproduksi ribuan butir ekstasi siap pakai.

"Kita temukan pabrik ekstasi dan menurut pengakuan tersangka bahwa pabrik ini akan dikembangkan menjadi landasan lab untuk pembuatan shabu," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki kepada wartawan saat konferensi pers di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Hengki menjelaskan bahwa dari penggerebekan hari Jumat (21/9), tim Satnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial SI (55), AP (40), dan RS (24). Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.

Sementara dari hasil penggerebekan di pabrik industri rumahan didapati barang bukti berupa ribuan ekstasi, beberapa kilo bahan dasar Narkoba, beberapa pewarna dan beberapa alat pembuat ekstasi.

Agen Sakong Online

"3 ( tiga ) buah timbangan dan diamankan ada 3.000 butir (ekstasi)," tambah Hengki

Hengki menjelaskan bahwa penemuan pabrik Narkoba industri rumahan ini atas hasil penangkapan ke tiga tersangka

"Kasus ini di awali informasi Babinsa, lalu sama sama cari info dan kami kejar di Slipi dan kami tangkap sepasang kekasih, kami sita 135 butir ekstasi, lalu dari sana kita adakan undercover, transaksi baru 4 ribu butir, dari sana baru kita mengarah ke sini (Pabrik industri rumahan)," ucap Hengki.

Atas kejadian ini ke tiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pengedar Ancamannya Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, subsider 111 ayat 1, yang memproduksi dikenakan 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 UU narkoba no 35, juncto perbuatan atau pemufakatan jahat untuk lakukan pidana narkoba secara terorganisasi

"Hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau mati," tutup Hengki.


Sumber dari,Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.