Header Ads


2 Residivis Spisialis Curanmor Ditembak Polisi

Kapolsek Sagulung AKP Yuda Suryawardana menunjukkan sejumlah barang bukti sepeda motor yang diamankan dari dua pelaku, Jumat (18/5/2018).



Majalahqqhoki.com, BATAM - Sebanyak dua dari empat residivis spesialis pencurian sepeda motor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditembak polisi, Jumat (18/5/2018).

Kedua tersangka yang ditembak berinisial Mh (19) warga Pulau Sembulang dan Ir (20) warga Pulau Akar. Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial Ad (20) dan By (20) masih buron.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya tiga unit Satria Fu, dua unit Yamaha Mio J, dan satu unit Yamaha M3.

"Seluruh hasil curian mereka dijual di sejumlah pulau yang ada di Kota Batam," ujar Kapolsek Sagulung AKP Yuda Suryawardana, Jumat (18/5/2018).

Modus yang dipergunakan komplotan ini, dengan cara berkeliling. Begitu melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dikunci stang, mereka mencurinya dengan cara didorong.

"Jadi sepeda motor yang diambil pelaku seolah-olah sepeda motor mereka yang dalam keadaan mogok," tutur Yuda.

Pelaku diamankan setelah mencuri sepeda motor Mio di perumahan Buana Impian, Sagulung.

Agen Sakong Online

Mereka nekat mencuri motor korban ketika korban sedang berbelanja di warung komplek. Keduanya leluasa mencuri motor karena kunci motor tersebut ditinggal pemilik di motor.

"Pelaku sempat dikejar warga namun karena mereka bergerak lebih cepat, warga tidak bisa menangkap," ujar Yuda.

Namun tak berselang lama, keberadaan pelaku terlacak dan sedang berada di Kawasan Industri Muka Kuning, Batam.

"Kurang lebih tiga jam anggota menunggu di daerah Rusun Mukakuning, pelaku langsung tertangkap saat akan keluar dari rusun. Pelaku sempat melawan hingga akhirnya didor petugas," kata Yuda.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menjalankan aksinya sebanyak 10 kali. "Namun kami tidak percaya begitu saja, karena modus ini sering terjadi di kawasan Sagulung dan daerah lain di Batam," ungkap Yuda

 "Dan semua motor hasil curian tersebut, dijual pelaku di sejumlah pulau yang ada di Batam," tambahnya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.