Seorang Bocah Jadi Korban Penculikan dan Dijadikan Pengemis di Sumbar

Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang dibantu Polres Pariaman mengamankan H (37), pelaku penculikan terhadap seorang bocah PA (5), di Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (20/7/2018).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pada Rabu (11/7/2018), H menculik dan membawa PA ke Sumatera Barat dan menjadikan PA sebagai pengemis.
"Setelah sampai di Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah," ujar Lukman saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Lukman menjelaskan, H tinggal tidak jauh dari kediaman PA yang tinggal bersama neneknya.
Sehari-hari, H merupakan pedagang asongan yang menitipkan gerobaknya di depan rumah PA di Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Melihat PA yang masih kecil, H kemudian mengajaknya bermain dengan tujuan menjadikan PA sebagai pengemis.
Setelah PA tergoda, H kemudian membawa lari PA ke Sumatera Barat.
H membawa PA dengan kereta api menuju Rangkas Bitung dan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Merak.
Agen Sakong Online
Dari Merak, H membawa PA menyeberang ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan ke Rajabasa dengan bus.
Saat singgah di sejumlah kota, H meminta PA untuk mengemis dengan membawa ember merah.
Kasus tersebut terungkap saat seorang warga melihat gelagat mencurigakan antara H dan PA saat berada di Pantai Gandoriah, Pariaman.
Warga tersebut mencurigai PA bukan merupakan anak H. Hal itu terlihat dari perlakuan H terhadap PA dan saat PA memanggil H "om".
Warga yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Pariaman.
Saat diperiksa, H mengaku bukan orangtua PA. H mengaku menculik PA untuk mempekerjakannya sebagai pengemis.
Kepolisian Pariaman kemudian menghubungi Polsek Tanah Abang karena H menculik PA di wilayah sana. Pada Sabtu (21/7/2018), H dan PA dipulangkan ke Jakarta. PA langsung dipertemukan dengan neneknya.
Saat diperiksa, H mengaku pernah ditangkap Polres Pariaman karena terlibat kasus yang sama yaitu penculikan 2 orang anak dan divonis 5 tahun penjara pada 2011.
"Tersangka sudah kami tahan dan sedang kami proses. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan penjara maksimal 15 tahun. Korban sudah dikembalikan bersama keluarganya," ujar Lukman.
Sumber dari, Kompas.com
Post a Comment