Header Ads


KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Proyek Jalan di Riau

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi Proyek Jalan di Riau


Majalahqqhoki.com, PEKAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 saksi terkait kasus proyek di Riau. Proyek jalan tersebut merugikan negara hingga Rp 100 miliar lebih.

"Ada dua saksi yang kami agendakan diperiksa di kantor Brimob Polda Riau hari ini. Dari unsur swasta dan kepala bidang, diperiksa untuk tersangka MNS (Muhamad Nasir, mantan Kadis PU Bengkalis yang kini Sekda Kota Dumai, red)," kata juru bicara KPK Febri Diyansah dalam keterangan tertulis di WA kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (13/9/2018).

Menurut Febri, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK.

"Sejauh ini perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar," kata Febri.

Agen Sakong Online

Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Nanti jika audit BPK tersebut sudah selesai, maka proses lebih lanjut di penyidikan ini, termasuk pengembangan pada pelaku lainnya akan lebih memungkinkan dilakukan," kata Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka. Proyek jalan ini dibangun saat M Nasir menjabat Kadis PU Bengkalis.

KPK juga sudah pernah menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Dalam penggeledahan ini, pihak KPK menyita uang Rp 1,9 miliar. Saat kasus korupsi terjadi pada 2013-2015, Amril masih menjadi anggota DPRD setempat.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.